Heboh! Nadiem Makarim Ganti Aturan Seragam SD hingga SMA

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai seragam sekolah untuk para siswa jenjang SD, SMP, dan SMA atau setara.

Jurnalistik Dhea App (Photo: Dokumentasi Jurnalistik SMK Tamtama Karanganyar)

Menurut Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, seragam nasional untuk para siswa masih tetap sama, yakni:

  • Jenjang SD/SDLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD
  • Jenjang SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
  • Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu

Selain itu, ada juga seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Lalu, apa yang berbeda?

Permendikbud yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 7 September ini menambahkan seragam khas sekolah serta pakaian adat.

Seragam Khas Sekolah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 adalah seragam yang "ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya."

Selain itu, ada pula pakaian adat. Ketentuan mengenai pemakaian baju ada di sekolah tercantum dalam Pasal 9 yang berbunyi "Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya."

Jadwal Pemakaian Seragam

  • Seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
  • Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  • Penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

 

Seragam Sekolah tak Boleh Membebankan Orang Tua

Lewat Permendikbud ini, Menteri Nadiem menyebut bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta yang kurang mampu.

Meski demikian, Menteri Nadiem menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru. Red-Dhea

Dhea App18 Posts

Head of Kelasmusik Division | Siswa MPLB 1 angkatan 2022 | Singer di Kelasmusik Youtube SMK Tamtama Karanganyar